Berikut ini Ringkasan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan perpajakan :
PAJAK PENGHASILAN 1. Perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi, agar lebih mencerminkan keadilan
2.Pengenaan pajak atas natura Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima: a. Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai b. Natura di daerah tertentu c. Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam d. Natura yang bersumber dari APBN/APBD e. Natura dengan jenis dan Batasan tertentu.
3. Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi -. Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.
4. Tarif PPh badan Tarif PPh Badan ditetapkan tetap menjadi 22%, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN a.Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. b. Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN diberikan agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
2. Perubahan tarif PPN a. Tarif Umum Mulai 1 April 2022 tarif ppn berlaku menjadi 11% yang sebelumnya 10 %. Dimana untuk pemberlakuan tarif 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025 b. Tarif Khusus Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.
MATERI KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN 1. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi -. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. -. Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.Pembayaran pajak dilakukan apabila: a. Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau b. Peredaran bruto di atas Rp 500juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).
2. Besaran Sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum Untuk keadilan dan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
3. Kuasa Wajib Pajak Untuk keadilan dan kepastian hukum, kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2 (dua) derajat.