a a a a a a a a a a
Freco Consulting

Perpajakan

Ringkasan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan perpajakan

Ringkasan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan perpajakan
Berikut ini Ringkasan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan perpajakan :

PAJAK PENGHASILAN
1. Perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi, agar lebih
mencerminkan keadilan

2.Pengenaan pajak atas natura
Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja
dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan
merupakan penghasilan bagi penerima:
a. Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
b. Natura di daerah tertentu
c. Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja
atau seragam
d. Natura yang bersumber dari APBN/APBD
e. Natura dengan jenis dan Batasan tertentu.

3. Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
-. Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final
0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta
setahun tidak dikenai PPh.

4. Tarif PPh badan
Tarif PPh Badan ditetapkan tetap menjadi 22%, yang berlaku untuk
tahun pajak 2022 dan seterusnya.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN
a.Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan
pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan
beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah
dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan
pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
b. Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN diberikan agar
lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap
menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap
mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam
memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan
kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan negara dengan tetap
mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian
hukum.

2. Perubahan tarif PPN
a. Tarif Umum
Mulai 1 April 2022 tarif ppn berlaku menjadi 11% yang sebelumnya 10
%. Dimana untuk pemberlakuan tarif 12% paling lambat diberlakukan
1 Januari 2025
b. Tarif Khusus
Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa
tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya
1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.

MATERI KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
1. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi
-. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi
perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan
pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan
administrasi dan kepentingan nasional.
-. Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan
setiap orang pribadi membayar pajak.Pembayaran pajak dilakukan
apabila:
a. Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau
b. Peredaran bruto di atas Rp 500juta/tahun bagi pengusaha yang
membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).

2. Besaran Sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum
Untuk keadilan dan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada
saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini juga sejalan
dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

3. Kuasa Wajib Pajak
Untuk keadilan dan kepastian hukum, kuasa Wajib Pajak dapat
dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi
menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa
yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2
(dua) derajat.