a a a a a a a a a a
Freco Consulting

Insight

Ringkasan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan perpajakan
25 July 2022
Ringkasan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan perpajakan
Berikut ini Ringkasan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan perpajakan :

PAJAK PENGHASILAN
1. Perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi, agar lebih
mencerminkan keadilan

2.Pengenaan pajak atas natura
Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja
dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan
merupakan penghasilan bagi penerima:
a. Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
b. Natura di daerah tertentu
c. Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja
atau seragam
d. Natura yang bersumber dari APBN/APBD
e. Natura dengan jenis dan Batasan tertentu.

3. Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
-. Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final
0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta
setahun tidak dikenai PPh.

4. Tarif PPh badan
Tarif PPh Badan ditetapkan tetap menjadi 22%, yang berlaku untuk
tahun pajak 2022 dan seterusnya.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN
a.Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan
pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan
beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah
dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan
pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
b. Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN diberikan agar
lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap
menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap
mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam
memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan
kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan negara dengan tetap
mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian
hukum.

2. Perubahan tarif PPN
a. Tarif Umum
Mulai 1 April 2022 tarif ppn berlaku menjadi 11% yang sebelumnya 10
%. Dimana untuk pemberlakuan tarif 12% paling lambat diberlakukan
1 Januari 2025
b. Tarif Khusus
Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa
tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya
1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.

MATERI KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
1. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi
-. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi
perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan
pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan
administrasi dan kepentingan nasional.
-. Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan
setiap orang pribadi membayar pajak.Pembayaran pajak dilakukan
apabila:
a. Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau
b. Peredaran bruto di atas Rp 500juta/tahun bagi pengusaha yang
membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).

2. Besaran Sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum
Untuk keadilan dan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada
saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini juga sejalan
dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

3. Kuasa Wajib Pajak
Untuk keadilan dan kepastian hukum, kuasa Wajib Pajak dapat
dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi
menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa
yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2
(dua) derajat.

Ringkasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster bidang perpajakan
26 June 2022
Ringkasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster bidang perpajakan
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang CIpta Kerja dengan setebal 1.187 halaman mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Update

Demikian Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang. Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sumber: www.mkri.id)

Tujuan laporan keuangan sesuai dengan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan
24 June 2022
Tujuan laporan keuangan sesuai dengan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan sesuai dengan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian di masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.

Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen
(stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin menilai apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi; keputusan ini mungkin mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.